google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Pencuri Ubi di Deliserdang

Advertisement

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembakaran Pencuri Ubi di Deliserdang

14 Agustus 2025

 

Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur (kiri) dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.


ANTARAsatu.com | DELISERDANG - Polisi menetapkan dua tersangka kasus pembakaran terduga pencuri ubi di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, yang terjadi pada (6/8).


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Kamis (14/8), mengatakan, kedua tersangka masing- tersangka berinisial Amr dan HR. HR menganiaya korban PA, sedangkan oknum Brimob Bripka EL datang ke lokasi setelah dipanggil Amr.


EL disebut hanya menempeleng korban karena mengenalnya. Senjata api yang diduga milik Amr masih diselidiki, sementara barang bukti berupa senpi dan pakaian korban telah disita.


Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur menegaskan Bripka EL tetap diproses secara hukum karena terlibat penganiayaan.


Aksi itu bermula saat PA dan JS mencuri dua karung ubi pada dini hari. Keduanya dipergoki warga hingga kabur meninggalkan sepeda motor dan barang curian.


Kepala dusun memanggil keduanya untuk meminta maaf kepada Amr dan HR. Namun, keduanya justru mengalami penodongan, pemukulan dan penyiraman bensin hingga pakaian salah satu korban terbakar.


Peristiwa ini viral di media sosial setelah kesepakatan pengobatan gagal. Foto korban dengan luka bakar di wajah, leher dan tangan viral di media sosial dengan tudingan keterlibatan oknum ASN Pemkab Deliserdang.


Korban sempat dirawat di RS Mitra Medika Tembung sebelum berobat jalan karena keterbatasan biaya. Laporan kasus kemudian dibuat di Polsek Medan Tembung pada 8 Agustus 2025.


Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan menyebut saksi telah diperiksa dan barang bukti disita. Termasuk botol berisi bekas pertalite dan pakaian korban.