google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Pasca Mangkir, KPK Bakal Jadwal Ulang Panggil Rektor USU Terkait Kasus TOP

Advertisement

Pasca Mangkir, KPK Bakal Jadwal Ulang Panggil Rektor USU Terkait Kasus TOP

Dyan Putra
19 Agustus 2025

Juru bicara KPK Budi Prasetyo 
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Pasca mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat (15/8/2025) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) nonaktif, Muryanto Amin (MA).


Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Muryanto sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek jalan di Sumut senilai Rp 231,8 miliar.


"Terkait dengan perkara Sumut ya, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir," ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).


Menurut Budi penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Muryanto. Informasi mengenai jadwal baru pemanggilan akan disampaikan kemudian.


"Tentu KPK nanti akan melakukan penjadwalan ulang kembali untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tandas Budi.


Diketahui, KPK terus memeriksa para saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dan sudah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.


Kelima orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.


KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Sumut terkait kasus ini, termasuk penggeledahan terhadap kediaman Topan Obaja Putra Ginting di Medan pada Rabu (2/7/2025).


Dari hasil penggeledahan, tim KPK menemukan 2 senpi, serta tumpukan uang dengan jumlah Rp 2,8 miliar di kediaman Topan Obaja Putra Ginting.


Topan Obaja Ginting dan empat tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam 2 proyek, yakni pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Dengan demikian, total nilai proyek kasus korupsi ini sebesar Rp 231,8 miliar. (ril/son)