google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 OTT KPK di Sumut, Topan Bisa Bongkar Aktor Lain Jika Jadi JC

Advertisement

OTT KPK di Sumut, Topan Bisa Bongkar Aktor Lain Jika Jadi JC

02 Juli 2025

 

Kelima tersangka berdiri menghadap belakang saat ekspos perkara oleh KPK pada Sabtu (28/6). (Tangkapan layar siaran langsung KPK)



ANTARAsatu.com | MEDAN - Wacana menjadikan Topan Obaja Putra Ginting sebagai justice collaborator mencuat usai kasus dugaan korupsi pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar menyeret namanya. Sejumlah pihak meyakini posisi eks Kadis PUPR Sumut itu strategis untuk membongkar aktor besar lain dalam kasus tersebut.


"Kalau dia berani jadi JC, pasti akan terbongkar siapa yang ada di belakangnya," kata Wara Sinuhaji, Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (2/7).


Topan Obaja Putra (TOP) Ginting kini ditahan KPK bersama empat tersangka lainnya dalam kasus suap proyek jalan. Ia disebut-sebut punya posisi sentral dalam kasus itu.


Sejumlah akademisi dan aktivis antikorupsi Sumatera Utara mendorong agar KPK memberi ruang bagi TOP untuk menjadi JC. Wara menilai langkah itu bisa membuka keterlibatan pihak-pihak yang lebih tinggi.


TOP diketahui langsung dinonaktifkan dari jabatannya usai operasi tangkap tangan KPK. Dia juga tidak menerima bantuan hukum dari Pemprov Sumut.


Menurut Wara, pengalaman menunjukkan JC kerap menjadi pintu masuk pembongkaran struktur korupsi yang lebih kompleks. Seperti eks Kadis PU Pakpak Bharat yang dulu menjadi JC untuk menjerat Bupati Remigo Berutu.


Peran JC juga pernah dipakai dalam pengungkapan skandal red notice Djoko Tjandra. Peran pelaku kunci yang memberi kesaksian membuat kasus korupsi bernilai besar itu terbuka hingga ke elite.


Instrumen hukum ini memungkinkan tersangka memberi keterangan dan bukti penting untuk membuka jejaring korupsi. Posisi TOP dinilai ideal karena pernah menjabat Kadis PUPR Medan, Plt Sekda Medan dan Kadis PUPR Sumut.


Di masa lalu, lanjut Wara, TOP punya rekam jejak pembangunan yang cukup dikenal. Namun, proyek-proyek besar yang dia kendalikan kini disorot ulang karena indikasi korupsi.


KPK menangkap lima orang dan menyita uang tunai sebesar Rp231 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, Kamis (26/6) malam. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.


KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yang salah satunya adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Dua pejabat lain ikut ditetapkan sebagai tersangka serta tiga orang lagi dari pihak swasta.


TOP diduga mengarahkan proyek kepada PT DNG pengarahan dilakukan sejak tahap survei. Adapun nilai total proyek yang diselidiki mencapai Rp231,8 miliar. 


Pada awal ini, KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juni 2025. Kasus ini disebut KPK sebagai pintu awal untuk perluasan pemeriksaan terhadap proyek-proyek lain di Sumut.