ANTARAsatu.com | JAKARTA - KPK mengungkap modus rekayasa proses e-catalog dalam pengadaan proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah di Sumatera Utara dalam OTT pada Kamis(26/6) malam. Modus itu dijalankan oleh pejabat pemerintah daerah dan penyedia jasa dengan membagi peran untuk mengatur pemenang tender.
"Modus yang digunakan para pihak adalah pengaturan proses e-catalog untuk memenangkan penyedia tertentu tanpa mengikuti ketentuan," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6).
Modus bermula dari penunjukan langsung kontraktor oleh pejabat Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Proyek yang dimaksud antara lain pembangunan jalan Sipiongot–Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai total Rp157,8 miliar.
Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR meminta bawahannya menunjuk M. Akhirun Piliang, Direktur Utama PT DNG, sebagai penyedia. Proses itu dilakukan tanpa mekanisme lelang dan aturan pengadaan yang sah.
Setelah menerima perintah, Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen, menyampaikan informasi proyek kepada penyedia. Ia juga memberi tahu waktu tayang proyek di e-catalog agar kontraktor bisa menyesuaikan penawaran.
KIR, sapaan Akhirun Piliang, kemudian mengarahkan stafnya berkoordinasi dengan pejabat UPTD. Koordinasi itu bertujuan mengatur teknis sistem e-catalog agar hanya perusahaannya yang memenuhi syarat.
Dalam praktiknya, paket-paket proyek ditayangkan dengan jeda waktu. Hal itu dilakukan agar penunjukan penyedia tidak terlihat mencurigakan di sistem elektronik.
Pada proyek Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut, modus serupa juga ditemukan. Heliyanto selaku pejabat Satker ditengarai menerima Rp120 juta dari kontraktor yang sama untuk pengaturan proses.
KPK mendapati bahwa PT DNG dan PT RN telah mengerjakan proyek serupa sejak 2023 hingga 2025. Proyek-proyek tersebut termasuk preservasi jalan dan penanganan longsoran di ruas Kota Pinang–Gunung Tua–Pal XI.
Pemberian uang kepada pejabat dilakukan melalui transfer rekening maupun perantara. Uang yang diamankan saat OTT berjumlah Rp231 juta dan diduga bagian dari komitmen fee.
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, terdiri dari tiga pejabat dan dua pihak swasta. Seluruhnya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Para tersangka dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor. KPK menyatakan kasus ini sebagai pintu masuk untuk menelusuri proyek pengadaan lain di wilayah Sumatera Utara.