google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam OTT di Mandailing Natal Sumut

Advertisement

KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam OTT di Mandailing Natal Sumut

28 Juni 2025

 


ANTARAsatu.com | JAKARTA - KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara setelah melakukan OTT pada Kamis (26/6). Penetapan dilakukan usai gelar perkara yang berlangsung Sabtu (28/6) di Jakarta.


"KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025," ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6).


Lima tersangka yang ditahan berasal dari dua proyek berbeda di instansi pemerintahan Sumatera Utara. Tiga tersangka merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya dari sektor swasta.


Tersangka pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Tersangka kedua, Rasuli Efendi Siregar (RES), menjabat Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen.


Tersangka ketiga adalah Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara. Ketiga ASN tersebut diduga menerima suap dalam proses pengadaan proyek jalan.


Dari pihak swasta, tersangka keempat adalah M. Akhirun Piliang (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG). Perusahaan ini tercatat mengerjakan proyek jalan di Sumatera Utara sejak 2023.


Tersangka kelima, M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), merupakan Direktur PT RN sekaligus anak dari KIR. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap kepada para pejabat dalam pengaturan proyek.


Dugaan korupsi meliputi dua paket besar. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, termasuk proyek Sipiongot–Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot dengan total nilai Rp157,8 miliar.


Kedua, proyek jalan di bawah Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara dengan total anggaran Rp74 miliar. Proyek yang dimaksud adalah Jalan Sipiongot–Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.


Penyelidikan KPK menemukan bahwa proses penunjukan pemenang proyek dilakukan tanpa mekanisme pengadaan barang dan jasa. Proses tersebut diatur oleh RES dan HEL dengan perintah dan persetujuan TOP.


KIR dan RAY diduga mengatur sistem e-catalog untuk memastikan perusahaan mereka mendapatkan proyek. Dalam proses itu, mereka memberikan sejumlah uang kepada para pejabat.


Total uang tunai yang diamankan KPK saat OTT mencapai Rp231 juta. Dana tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan sebelumnya.


KPK menyatakan perkara ini sebagai pintu masuk untuk menelusuri dugaan korupsi lainnya di sektor pengadaan. Proyek yang ditelusuri bernilai total Rp231,8 miliar dan masih terus dikembangkan.


Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Proses penyidikan akan berjalan selama masa penahanan tahap pertama.