google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Incar Wanita Sendirian, Jambret Berkedok Ojol di Medan Tuntungan sudah 47 Kali Beraksi

Advertisement

Incar Wanita Sendirian, Jambret Berkedok Ojol di Medan Tuntungan sudah 47 Kali Beraksi

02 November 2026

DS, tersangka pelaku penjembretan berkedok driver ojol  setelah dilumpugkan polisi.

ANTARASATU.COM | Medan - Seragam dan jaket ojek online yang melekat di tubuhnya menjadi kedok seorang pria berinisial DS, 35, untuk melancarkan aksi penjambretan. Dengan berpura-pura menjadi pengemudi ojol dan menanyakan alamat kepada calon korban, pelaku memanfaatkan kelengahan perempuan yang berjalan seorang diri untuk merampas barang berharga mereka.

Namun, aksi DS yang telah berlangsung puluhan kali itu akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polrestabes Medan meringkusnya. Dari hasil pemeriksaan, pria warga Jalan Flamboyan tersebut diketahui telah 47 kali melakukan penjambretan selama kurun waktu Juni hingga akhir September 2026.

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis, Sabtu (31/10), mengungkapkan bahwa salah satu aksi terakhir pelaku terjadi pada 8 Oktober lalu. Korbannya ialah SS, 58, seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan.

Saat itu, korban yang merupakan warga Jalan Bunga Cempaka tengah berjalan kaki seorang diri di Jalan Stela, Kecamatan Medan Tuntungan. Pelaku yang mengenakan atribut pengemudi ojek online kemudian mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan alamat.

Ketika korban lengah, DS langsung merampas tas yang dibawanya. Tas tersebut berisi sebuah laptop yang kemudian dibawa kabur pelaku.

"Pelaku DS, 35, warga Jalan Flamboyan. Hasil pemeriksaan sudah beraksi sebanyak 47 kali. Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga akhir September. Pelaku kami tangkap di seputaran tempat tinggalnya dan terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap," ungkap Adrian.

Menurut Adrian, penyamaran menggunakan atribut ojek online menjadi salah satu modus yang kerap digunakan pelaku untuk mendekati korbannya. Penampilan tersebut membuat pelaku lebih leluasa membangun interaksi sebelum melancarkan penjambretan.

Dari hasil pendalaman, DS diketahui lebih sering menyasar perempuan yang berjalan seorang diri. Pelaku juga memiliki wilayah operasi yang relatif terbatas, yakni kawasan Medan Tuntungan, yang merupakan lingkungan tempat tinggalnya.

"Pelaku merupakan solo fighter, hanya beraksi seorang diri tanpa ada teman. Pelaku ini juga khusus beraksi di kawasan Medan Tuntungan yang merupakan kawasan tempat tinggalnya," jelas Adrian.

Polisi kini sudah menahan DS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas aksi penjambretan yang disertai kekerasan tersebut, pelaku dijerat Pasal 479 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.