google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Polisi Bongkar Penyebaran Konten Porno Lewat 10 Akun TEVI di Sumut

Advertisement

Polisi Bongkar Penyebaran Konten Porno Lewat 10 Akun TEVI di Sumut

30 Oktober 2026

Mapolda Sumut.

ANTARASATU.COM | Deli Serdang - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar dugaan tindak pidana pornografi yang disebarkan melalui platform media sosial TEVI. Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan seorang pria berinisial SMS di kediamannya di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/10).

Pria tersebut diduga menyebarkan foto dan video bermuatan pornografi melalui 10 akun TEVI yang dikelolanya sejak 14 Februari 2025. Dari aktivitas itu tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp6,4 juta melalui fitur pemberian hadiah atau *gift* berupa bintang.

Direktur Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber untuk mendeteksi konten bermuatan pornografi di media sosial.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim patroli siber menemukan beberapa akun yang diduga memuat konten asusila dan pornografi. Selanjutnya, kami melakukan pendalaman dan identifikasi untuk mengetahui pemilik akun tersebut,” kata Bayu, Kamis (29/10).

Setelah mengidentifikasi pemilik akun, personel Unit 3 Subdit 2 Ditressiber Polda Sumut mendatangi kediaman tersangka dan melakukan pengamanan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyebaran konten pornografi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui mengunduh foto dan video bermuatan asusila dari sejumlah situs web, kemudian mengunggahnya kembali melalui 10 akun TEVI yang dibuatnya.

Menurut dia, konten yang diunggah tersangka dapat diakses oleh pengguna platform tersebut. Untuk memperoleh keuntungan, tersangka memanfaatkan fitur gift berupa bintang yang diberikan pengguna.

Hadiah itu kemudian dikonversi menjadi uang melalui aplikasi DANA. Bayu menjelaskan, nilai pembayaran bergantung pada jumlah bintang yang diberikan pengguna. Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan awal, setiap 100 bintang bernilai sekitar US$1.

Dari aktivitas itu tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp6,4 juta. Uang itu dicairkan melalui akun DANA atas nama tersangka sebelum dipindahkan ke rekening Bank BRI miliknya.

Dalam pengungkapan perkara ini polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo, kartu SIM Telkomsel, akun DANA, buku rekening BRI, serta kartu ATM. Barang-barang tersebut diduga digunakan atau berkaitan dengan aktivitas tersangka dalam mengelola akun dan menerima pembayaran.

Bayu menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, pemeran dalam foto dan video yang diunggahnya bukan orang yang dikenalnya. Tersangka mengaku memperoleh materi pornografi tersebut secara acak dari internet, kemudian menyebarkannya kembali melalui akun TEVI.

Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta cara tersangka menjalankan aktivitas tersebut. Polisi belum menyimpulkan adanya jaringan atau sindikat dalam perkara ini.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 31 serta Pasal 6 juncto Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan penyidik, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.