google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Terancam 6 Tahun Bui, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Advertisement

Terancam 6 Tahun Bui, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

25 September 2026

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir.

ANTARASATU.COM | Medan - Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir harus berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan pemalsuan surat tanah. Polisi menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah penyidik menyebut yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengatakan, Dhody Thahir dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik serta pemalsuan surat.

"Untuk menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana Pasal 394 KUHP baru atau Pasal 266 KUHP lama, ancaman pidananya paling lama tujuh tahun," kata Cornelis, Kamis (24/9).

Sementara itu, dugaan pemalsuan surat dikenakan Pasal 391 KUHP baru atau Pasal 263 KUHP lama. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar, melalui Laporan Polisi LP/B/449/IV/2023. Menurut Cornelis, dugaan tindak pidana terjadi pada Maret 2023 di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia.

Dhody Thahir disebut mengirimkan surat melalui kuasa hukumnya kepada Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan serta Kantor Pertanahan Deliserdang. Dalam surat itu, menurut penyidik, Dhody Thahir mengaku sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak atas lahan seluas sekitar 15 hektare di Dusun V, Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Namun berdasarkan hasil penyidikan polisi, objek tanah yang dimaksud bukan merupakan milik Dhody Thahir. Penyidik menyebut lahan itu tercatat sebagai milik PT Rapy Ray Putratama berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 650 tertanggal 3 Desember 2019.

Di atas lahan itu PT Rapy Ray Putratama juga disebut sedang mengembangkan perumahan bersubsidi. Munculnya surat ke sejumlah bank dan Kantor Pertanahan Deli Serdang kemudian berdampak pada aktivitas perusahaan pelapor.

Polisi menyebut PT Rapy Ray Putratama mengalami kendala memperoleh pinjaman kredit dari bank dan sertifikat tanahnya turut diblokir. Akibat persoalan ini kerugian yang dialami perusahaan pelapor ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar.

Dalam proses penyidikan, polisi menyebut telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari pihak pelapor, perbankan dan Kantor Pertanahan Deliserdang. Cornelis mengatakan, Dhody Thahir sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri kedua panggilan tersebut. Penyidik kemudian melakukan penjemputan paksa pada 15 September 2026 di kediaman Dhody Thahir di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia.

"Selanjutnya dilakukan penahanan," ujar Cornelis.

Hingga saat ini, polisi menyatakan baru menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut, yakni Dhody Thahir. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara serta menyita sejumlah barang bukti.

Sementara itu, pihak Dhody Thahir membantah konstruksi perkara yang disampaikan penyidik. Kuasa hukum Dhody Thahir, Hasrul Benny Harahap, memertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menurut Benny, empat surat yang menjadi bagian dari perkara ini dibuat oleh kuasa hukum, bukan langsung oleh Dhody Thahir.

"Terkait terbitnya empat surat yang menjadikan klien kami sebagai tersangka sangat tidak relevan. Surat tersebut dibuat oleh kuasa hukum, bukan klien kami, dikarenakan objek tanah tersebut masih bersengketa," ungkap Benny.

Menurut dia, surat yang dilayangkan ke tiga bank dan Kantor Pertanahan Deli Serdang merupakan bagian dari upaya hukum. Yakni untuk meminta pihak-pihak terkait memertimbangkan permohonan yang telah disampaikan PT Rapy Ray Putratama.

Benny menilai tindakan ini merupakan hal yang wajar mengingat status tanah masih dalam sengketa. Pihaknya juga memertanyakan dasar penanganan perkara terhadap kliennya.

Dia mengeritik langkah penyidik yang menetapkan dan menahan Dhody Thahir sebagai tersangka. Menurut Benny, pihaknya menilai tindakan itu berlebihan dan menyebut adanya kriminalisasi hukum.