google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Modus Game Tantangan Live, Polda Sumut Penjarakan Pelaku Konten Porno via TikTok

Advertisement

Modus Game Tantangan Live, Polda Sumut Penjarakan Pelaku Konten Porno via TikTok

12 Juni 2026

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Kristinatara.

ANTARAsatu.com | MEDAN - Praktik ilegal berkedok hiburan digital kembali terbongkar. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial NFR, 28, pengelola akun TikTok "Koko BR", atas dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui siaran langsung (live streaming).

Penangkapan NFR di kediamannya di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026, menjadi tamparan keras bagi ekosistem konten digital yang semakin sulit terbendung.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus yang terbilang sistematis. Ia bertindak sebagai host yang memandu live streaming dan melibatkan sejumlah perempuan dewasa sebagai talent. Penonton digiring untuk memberikan hadiah virtual atau koin sebagai syarat agar talent melakukan tantangan tertentu.

"Tersangka mengarahkan dan menantang para talent untuk melakukan tindakan bermuatan pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang tidak pantas dipertontonkan kepada publik," ungkap Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, Kamis (11/6).

Bisnis kotor ini terbukti sangat menggiurkan. Berdasarkan penyelidikan, dalam satu kali siaran langsung, NFR mampu meraup keuntungan hingga Rp5 juta.

Popularitas akunnya pun tidak main-main. Sengan jumlah penonton per sesi mencapai angka fantastis, yakni 18.000 hingga 29.000 akun.

Namun, di balik pundi-pundi rupiah yang mengalir ke kantong NFR, polisi menyoroti bahaya laten yang menyertai konten tersebut. Kristinatara menegaskan bahwa konsen utama kepolisian adalah aksesibilitas anak di bawah umur terhadap konten-konten tersebut.

"Banyak anak-anak di bawah umur yang berpotensi mengakses siaran ini. Kondisi tersebut tentu sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan moral generasi muda," ujar Kristinatara.

Pihak kepolisian bahkan mengaitkan maraknya konten pornografi di ruang digital dengan tren peningkatan kasus kekerasan seksual serta pencabulan yang melibatkan anak-anak di Indonesia. Menurutnya, paparan konten negatif yang mudah diakses anak usia belasan tahun telah menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.

Sebagai langkah preventif, Polda Sumut kini telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir akun yang digunakan tersangka agar tidak ada lagi konten serupa yang menyebar. Sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya juga telah disita.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kristinatara menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada kasus NFR saja. Pengembangan penyidikan akan terus dilakukan untuk menyisir jaringan lain yang memanfaatkan platform digital untuk merusak moral masyarakat.

"Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten pornografi," ujarnya.

Kepolisian jugavmengimbau para orangtua untuk lebih ketat mengawasi gawai anak-anak dan membatasi akses konten di internet. Mengingat perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif yang tidak bisa ditunda.