![]() |
| Yayasan Pendidikan Islam Terpadu Aisyah Maksum, Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan, |
Hal itu disampaikan Ketua Forwaka Belawan, Budi Yanto, SH, dalam keterangannya kepada wartawan, di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, Senin (29/6/2026).
Menurut Budi, penggunaan dana BOS IT Aisyah Maksum, pada tahun anggaran 2022 - 2025 yang dikelola oleh Kepala Sekolah dan pihak Yayasan, saat ini menimbulkan kecurigaan publik.
"Pengelolaan dana BOS yang tidak wajar di sekolah IT Aisyah Maksum menimbulkan kecurigaan publik. Untuk itu saya minta Kejari Belawan periksa kepala sekolah," ucap Budi Yanto.
Lanjut Budi, kecurigaan tersebut mencakup, anggaran penerimaan peserta didik baru (PPSB), administrasi kegiatan sekolah serta pemeliharaan sarana dan prasarana (Sarpras) yang tidak masuk akal.
"Dari beberapa anggaran yang kami duga tidak sesuai ada dua poin yaitu Sarpras dan pembayaran honor," jelas Budi.
Untuk itu Budi meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belawan untuk segera memanggil Kepala Sekolah IT Aisyah Maksum terkait dugaan korupsi yang dilakukan sekolah tersebut untuk membuat efek jera kepada pelaku serta sekolah yang lain nya.
"Kami minta Kejari Belawan segera panggil Kepsek IT Aisyah Maksum, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS yang dilakukannya," ujar Ketua Forwaka tersebut.
Budi menambahkan jika dalam waktu dekat beliau akan langsung melaporkan Yayasan Pendidikan Islam Terpadu Aisyah Maksum secara detail dugaan korupsi tersebut ke Kejari Belawan. ***

