ANTARAsatu.com | PEKANBARU - Tabir gelap yang menyelimuti kematian DDS (60), lansia di Rumbai, Pekanbaru, kian tersingkap. Investigasi tim gabungan Jatanras Polda Riau tidak hanya menemukan motif ekonomi, tetapi juga pola kejahatan yang terencana (premeditated) dengan tujuan akhir melenyapkan saksi kunci.
Mengapa perampokan harta itu harus berakhir dengan hilangnya nyawa?
Bagi otak pelaku berinisial AF, keberadaan korban bukan sekadar penghalang, melainkan ancaman eksistensial. Sebagai menantu, AF adalah orang yang paling dikenali oleh korban.
Penyidik mengungkapkan bahwa AF menyadari risiko identifikasi yang instan. Jika perampokan dilakukan tanpa membunuh, korban akan dengan mudah menyebut nama AF kepada keluarga besar dan polisi hanya dalam hitungan menit setelah kejadian.
Strategi "menghilangkan saksi" menjadi pilihan bagi para pelaku untuk memastikan pelarian mereka ke Sumatra Utara dan Aceh berlangsung tanpa gangguan.
Namun, faktor "keamanan" bukan satu-satunya alasan. Terdapat lapisan motif sosiologis berupa dendam pribadi yang mendalam.
AF diduga menyimpan sakit hati kronis terhadap ibu mertuanya terkait urusan internal keluarga yang belum usai.
Dalam banyak kasus kriminalitas domestik, harta seringkali menjadi "bonus," sementara kekerasan fisik adalah cara pelaku meluapkan akumulasi amarah.
Hal ini menjelaskan mengapa korban diperlakukan dengan sangat brutal meski sudah tidak berdaya. Kekejian para pelaku juga mendapat penjelasan dari sisi medis. Hasil tes urine keempat tersangka: AF, E, L dan SL, menunjukkan hasil positif amfetamin (ekstasi).
Zat psikotropika ini dikenal mampu meningkatkan agresivitas dan mengikis rasa empati secara drastis. Di bawah pengaruh ekstasi, batas moralitas para pelaku menjadi kabur, yang berujung pada tindakan overkill.
Melakukan kekerasan yang jauh melampaui apa yang diperlukan untuk sekadar melumpuhkan korban.
Penyidik meyakini pembunuhan ini sudah dijadwalkan sejak dari titik keberangkatan mereka dari luar provinsi. Polisi menemukan fakta bahwa para pelaku membawa kayu balok sebagai senjata utama dan langsung merusak instalasi CCTV sesaat setelah memasuki rumah.
"Perusakan CCTV dan penyiapan alat pukul membuktikan bahwa sejak awal, niat para pelaku bukan sekadar mencuri. Ada niat yang bulat untuk mengeksekusi korban agar aksi mereka tidak meninggalkan jejak digital maupun saksi mata," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta.
Dengan fakta-fakta tersebut kepolisian tidak hanya menggunakan pasal pencurian dengan kekerasan. Polda Riau memastikan para tersangka juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Penerapan pasal ini didasarkan pada adanya tenggang waktu bagi pelaku untuk berpikir dan merencanakan cara menghilangkan nyawa korban. Dengsn pasal itu, AF dan komplotannya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
