Redaksi

13 Mei 2026

Pemerintah Abaikan Ancaman Bencana, Kabupaten Dairi Tak Cocok Dijadikan Lokasi Pertambangan

Konferensi pers masyarakat Dairi yang menolak operasional PT Dairi Prima Mineral (DPM) terkait penerbitan kembali izin AMDAL perusahaan.
(ist)
ANTARAsatu.com | MEDAN - Masyarakat Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menilai pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak peka terhadap potensi bencana ekologis di daerah tersebut.

Penilaian tersebut muncul setelah izin AMDAL PT Dairi Prima Mineral (DPM) kembali diterbitkan setelah permohonan addendum perusahaan disetujui oleh KLHK.

Masyarakat Kabupaten Dairi menegaskan kondisi geografis dan kontur tanah Dairi tidak cocok untuk aktivitas pertambangan. Selain berada di jalur Sesar Sumatera, wilayah Dairi juga menjadi kawasan penyangga sumber air bagi sejumlah daerah di sekitarnya.

Seorang warga Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Dairi, Rainim br Purba, mengaku kecewa terhadap keberlanjutan operasional PT DPM. Ia mengatakan masyarakat selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

“Kami hidup dari hasil pertanian, bukan dari tambang. Anak-anak kami dibesarkan dari sawah dan kebun, bukan dari pertambangan,” katanya.

Rainim menyinggung adanya pencabutan jaminan hukum yang sebelumnya dianggap memberi perlindungan bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat Dairi kini hidup dalam kecemasan terhadap potensi bencana lingkungan.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya, Tioman Simangunsong. Ia mengaku kondisi lingkungan mulai berubah sejak aktivitas perusahaan berjalan.

“Ikan di kolam sudah mati. Bahkan sempat 51 hari warga kesulitan mendapatkan air minum. Sawah juga mulai kering sejak 2018 dan sampai sekarang tidak ada tanggung jawab dari perusahaan,” bebernya.

Menurut Tioman, keberadaan terowongan tambang di sekitar pemukiman membuat masyarakat khawatir terhadap ancaman banjir dan longsor.

Sementara itu, Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) menilai PT DPM tidak pernah melakukan sosialisasi dan konsultasi secara terbuka kepada masyarakat terkait operasional tambang maupun metode penambangan baru yang akan digunakan.

“Kami meminta dokumen AMDAL, tetapi tidak diberikan. Tidak ada konsultasi dengan masyarakat. Tidak benar kalau disebut 90 persen warga Dairi mendukung PT DPM,” pungkasnya.

Rohani menambahkan, metode pertambangan yang diterapkan perusahaan dinilai tidak sesuai dengan kondisi geografis Dairi yang rawan bencana.

Ia juga menyebut PT DPM sempat menggelar sosialisasi pada 5 Mei 2026 di Dairi. Namun kegiatan tersebut mendapat penolakan masyarakat karena dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat secara menyeluruh.

Kuasa hukum warga dari BAKUMSU (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara), Hendra Sinurat, menjelaskan PT DPM mulai dibangun sejak 1998 dan memperoleh izin pada 2005. Namun, menurutnya terdapat persoalan hukum terkait izin lingkungan yang harus diperbarui melalui addendum dan AMDAL baru.

“Hingga kini izin lingkungan yang ada tidak lagi relevan. SK AMDAL tahun 2022 dari KLH harus diperbarui karena terdapat perubahan metode pertambangan,” katanya.

Hendra menyoroti penggunaan metode backfilling atau pengisian kembali rongga tambang yang diterapkan PT DPM. Metode tersebut dilakukan dengan mencampurkan limbah tambang dengan semen untuk dimasukkan kembali ke area tambang bawah tanah.

Menurutnya, metode itu berbahaya jika diterapkan di Dairi karena belum ada kajian menyeluruh mengenai dampaknya terhadap kondisi tanah, sumber air, dan keselamatan warga.

“Dairi tidak cocok dijadikan lokasi pertambangan dengan metode tersebut. Risiko ekologis dan keselamatan masyarakat terlalu besar,” ungkapnya.

Hendra menambahkan, pihak BAKUMSU juga tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap PT DPM terkait persoalan izin lingkungan dan dugaan pelanggaran hak masyarakat terdampak.

Ia menilai, langkah hukum dapat ditempuh apabila perusahaan tetap melanjutkan operasional tanpa transparansi dan tanpa kajian lingkungan yang dinilai memadai serta partisipatif.

“Langkah hukum sedang kami kaji bersama masyarakat. Prinsipnya, keselamatan warga dan keberlangsungan lingkungan hidup harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Kelompok masyarakat sipil pun mendesak pemerintah menghentikan sementara operasional dan proses perizinan PT DPM sampai dilakukan kajian lingkungan baru yang terbuka, partisipatif, dan melibatkan masyarakat terdampak.

Hal senada juga disampaikan, Wahyu Eka Styawan dari Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional menilai penerbitan izin terhadap PT DPM tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan dan tata kelola daerah menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Menurutnya, proses pemberian izin tambang di Dairi berpotensi membuka praktik tata kelola yang tidak baik karena dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan dan kondisi wilayah sekitar.

“Ini menjadi preseden buruk. Cara penerbitan izinnya juga salah karena tidak melihat situasi lingkungan dan tata ruang yang ada,” ujarnya.

Wahyu mengatakan kawasan Dairi selama ini merupakan wilayah penopang lingkungan hidup dan kawasan pertanian, bukan kawasan pertambangan. Karena itu, pemberian izin pertambangan dinilai bertentangan dengan tata ruang dan berpotensi meningkatkan risiko bencana ekologis di wilayah tersebut.

“Ada persoalan serius dalam tata kelola. Dairi adalah kawasan pertanian dan penopang lingkungan hidup, tetapi justru diberikan izin pertambangan. Ini melanggar tata ruang dan potensi bencananya semakin tinggi,” ucapnya.

Pendapat Ahli

Dalam kesempatan itu, turut disampaikan pandangan ahli hidrologi dan geofisika internasional asal Amerika Serikat, Steven Emerman. Ia dikenal sebagai konsultan independen bidang pertambangan dan air tanah melalui Malach Consulting yang banyak mengevaluasi dampak lingkungan proyek pertambangan di berbagai negara.

Dr Emerman menyatakan metode backfilling yang diajukan PT DPM secara ilmiah tak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut analisisnya, material tambang akan mengalami pertambahan volume setelah diekstraksi dan diolah sehingga kapasitas tambang bawah tanah tidak akan mampu menampung seluruh limbah tailing.

Ia menyebut, berdasarkan standar industri pertambangan global, metode backfilling maksimal hanya dapat menampung sekitar 50 hingga 60 persen limbah tailing. Sementara sisanya tetap harus dibuang dan ditampung di permukaan.

“PT DPM diperkirakan tetap harus membangun bendungan tailing di permukaan untuk menampung sekitar 2,5 juta ton limbah sisa,” terang Emerman. ***