google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kejari Madina Tetapkan Bos Penyedia Aplikasi Smart Village Tersangka

Advertisement

Kejari Madina Tetapkan Bos Penyedia Aplikasi Smart Village Tersangka

07 Maret 2026

 


ANTARAsatu.com | MANDAILING NATAL - Kejari Madina, Sumut, menetapkan MA, Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Smart Village. Pengadaan aplikasi yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 itu diduga merugikan negara sekitar Rp1,7 miliar.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) Jupri Wandy Banjarnahor mengungkapkan, penetapan MA dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Status MA pun dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.


"Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar," ujarnya, Sabtu (7/3).


Program Smart Village sejatinya dirancang untuk modernisasi tata kelola pemerintahan desa melalui aplikasi digital. Tiap desa di wilayah Madina menganggarkan dana sebesar Rp24.975.000 untuk pengadaan aplikasi ini.


Namun, hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa aplikasi tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa. Hal ini diduga akibat kelalaian PT ISN sebagai penyedia yang tidak melakukan pemeliharaan (maintenance) sebagaimana kontrak yang disepakati.


Menurut Jupri, MA sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali. Menariknya, pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.


"Saat ini tersangka MA sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Palembang terkait perkara pidana lain," ungkapnya.


Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHPidana terbaru.


Plt. Kepala Kejari Madina Bani Immanuel Ginting menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional. Dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan.