google.com, pub-7586912727531913, DIRECT, f08c47fec0942fa0 BNCT dan PT PDS Beri Klarifikasi, Tidak Ada Hak Pekerja yang Belum Dibayar

Advertisement

BNCT dan PT PDS Beri Klarifikasi, Tidak Ada Hak Pekerja yang Belum Dibayar

Editor: Dyan
04 Maret 2026

PT BNCT pastikan semua hak pekerja telah dibayarkan.
ANTARAsatu.com | BELAWAN – Menanggapi kabar yang beredar soal isu pekerja di pelabuhan, PT Belawan New Container Terminal (BNCT) dan PT PDS memberikan penjelasan agar informasi yang diterima masyarakat lebih jelas dan akurat.

Corporate Secretary PT BNCT, Rizki Affandi Nasution, menegaskan bahwa tidak ada gaji pekerja yang belum dibayar atau tertunggak.

"Semua kewajiban upah dan hak-hak pekerja sudah diselesaikan oleh PT PDS. Tidak ada upah yang belum dibayar," tegas Rizki dalam keterangan tertulis disampaikan kepada wartawan.

Adapun poin-poin penting untuk meluruskan isu yang beredar, diantaranya:

- Soal Selesainya Kontrak

Berakhirnya hubungan kerja beberapa tenaga operasional murni karena masa kontrak sudah habis atau telah berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

- Sudah Ada Kesepakatan

Proses ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Para pekerja juga sudah menandatangani kesepakatan sebagai tanda setuju.

- Kompensasi Sudah Dibayar

PT PDS sudah memenuhi semua hak pekerja, termasuk membayar uang kompensasi sesuai aturan yang berlaku.

Komitmen Perusahaan

Pihak PT PDS menambahkan bahwa mereka selalu patuh pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Sebagai pengelola pelabuhan, BNCT dan PT PDS berkomitmen menjaga hubungan kerja yang profesional dan transparan.

Dengan penjelasan ini, BNCT dan PT PDS berharap tidak ada lagi simpang siur informasi di publik. Operasional pelabuhan pun dipastikan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. ***