Kantor Bupati Deli Serdang.
ANTARAsatu.com | DELI SERDANG – Pemkab Deli Serdang, Sumut, mengungkap fakta mengejutkan terkait carut-marut aset daerah. Tercatat, sedikitnya 200 bangunan fasilitas publik milik pemerintah daerah setempat hingga kini masih berdiri di atas lahan berstatus HGU milik perkebunan.
Persoalan ini mencuat dalam forum Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah Antar-Kepala Daerah dan Kementerian Dalam Negeri (REBOAN) yang digelar secara virtual, belum lama ini.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo membeberkan, status aset yang tidak kunjung jelas ini menghambat pengembangan layanan publik di wilayahnya.
“Kurang lebih 200 aset milik Pemkab berdiri di atas lahan perkebunan berstatus HGU. Di antaranya adalah gedung Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga kantor desa,” ungkap Lom Lom kepada Dirjen Otda Kemendagri Cheka Virgowansyah, lansir mistar.id.
Kondisi ini, kata Lom Lom, dipicu oleh lanskap wilayah Deli Serdang yang 60% areanya merupakan kawasan perkebunan. Akibatnya, pemkab mengalami keterbatasan ruang untuk membangun infrastruktur umum.
Tak hanya itu, terdapat sekitar 5.000 hektare lahan eks HGU PTPN II yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 2000, namun status hukumnya masih menggantung hingga saat ini.
“Kami memohon agar pemerintah kabupaten diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban dan penataan ruang terhadap lahan tersebut agar pemanfaatannya lebih produktif dan memiliki kepastian hukum,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut Dirjen Otda Cheka Virgowansyah berjanji akan segera mengoordinasikan persoalan ini dengan kementerian terkait. Namun dia meminta Pemkab Deli Serdang segera mengirimkan surat resmi serta data pendukung.
