Ilustrasi.
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat mayoritas perusahaan tambang yang dipanggil tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda kerusakan hutan dan sebagian lainnya mengajukan keberatan. Dari 115 perusahaan sektor tambang dan sawit yang dipanggil, tingkat ketidakpatuhan masih tinggi meski penagihan denda terus berjalan.
"Satgas PKH sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha dari dua sektor, baik sawit maupun pertambangan, yang teridentifikasi memiliki kewajiban pembayaran denda administratif," kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Barita menjelaskan, dari 115 perusahaan yang dipanggil, sebanyak 83 perusahaan berasal dari sektor perkebunan sawit. Dari jumlah itu, delapan perusahaan tidak hadir tanpa keterangan dan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang, sehingga hanya 73 perusahaan sawit yang memenuhi panggilan.
Dari 73 perusahaan sawit yang hadir, sebanyak 41 perusahaan telah membayar denda administratif. Sebanyak 13 perusahaan menyatakan kesediaan membayar, sementara 19 perusahaan lainnya mengajukan keberatan atas besaran denda yang dikenakan.
Sementara itu, Satgas PKH memanggil 32 perusahaan dari sektor pertambangan. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan tidak hadir dan delapan perusahaan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan lanjutan.
Dengan demikian, hanya 22 perusahaan tambang yang memenuhi panggilan Satgas PKH. Dari jumlah itu, tujuh perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran denda, sedangkan 15 perusahaan menyampaikan keberatan.
Hingga saat ini, Satgas PKH mencatat total denda administratif yang berhasil ditarik dari sektor sawit dan pertambangan mencapai Rp5,2 triliun. Penarikan denda itu disebut hanya salah satu bagian dari upaya penertiban kawasan hutan.
Pemerintah, menurut Barita, juga memprioritaskan penguasaan kembali kawasan hutan serta pemulihan aset negara. Langkah tersebut dilakukan untuk menata ulang penggunaan ruang dan memperkuat kedaulatan negara atas kawasan hutan.
Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH membagi penertiban berdasarkan sektor usaha. Untuk sektor perkebunan sawit, penanganan dilakukan oleh Satgas Garuda dengan total penguasaan lahan mencapai 4,09 juta hektare.
Dari luas tersebut, sekitar 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada tiga kementerian, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Adapun sisa lahan seluas 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi untuk penentuan langkah lanjutan. Proses ini dilakukan untuk memastikan status hukum dan rencana pemanfaatan kawasan.
Khusus sektor pertambangan, penertiban dilakukan oleh Satgas Halilintar. Hingga kini, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan tambang seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan.
Lahan yang dikuasai kembali tersebut mencakup sejumlah komoditas strategis, antara lain nikel, batu bara, pasir kuarsa, serta kapur atau gamping.
