Ilustrasi.
ANTARAsatu.com | JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)menilai kebijakan pembatasan impor BBM non-subsidi berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha sehat dan mengurangi pilihan konsumen. Berdasarkan analisis mendalam, kebijakan Kemen ESDM yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10% dari volume penjualan 2024 hanya memperkuat dominasi pasar PT Pertamina Patra Niaga.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025 tersebut telah mempengaruhi kelangsungan operasional Badan Usaha (BU) swasta yang bergantung sepenuhnya pada impor. KPPU mencatat, pembatasan ini memberikan tambahan volume impor hanya 7.000—44.000 kiloliter bagi BU swasta, sementara Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan sekitar 613.000 kiloliter.
Akibatnya, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga di segmen BBM non-subsidi kini mencapai sekitar 92,5%,. Sedangkan BU swasta hanya berada pada kisaran 1-3%. Kondisi ini berpotensi menimbulkan market foreclosure, diskriminasi harga dan pasokan serta inefisiensi pemanfaatan infrastruktur BU swasta.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9), KPPU menyatakan telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian ESDM, BPH Migas dan pelaku usaha BBM non-subsidi untuk merumuskan langkah strategis guna menjaga kelancaran distribusi dan ketersediaan pasokan. Analisis ini dilakukan menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sesuai Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023.
KPPU menganalisis kebijakan ini menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dan menemukan bahwa pembatasan volume impor bersinggungan dengan indikator pembatasan jumlah pasokan barang. Selain itu, pengarahan agar BU swasta membeli pasokan kepada kompetitor ketika kehabisan stok juga dinilai berpotensi menciptakan diskriminasi pasar.
Kebijakan ini juga berisiko memberikan sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah.
Meskipun menyambut baik upaya pemerintah dalam pengaturan impor untuk ketahanan energi, KPPU menginginkan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini. Hal itu agar tercipta keseimbangan antara stabilitas energi, efisiensi pasar dan keberlanjutan iklim investasi, tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha sehat serta pilihan produk bagi konsumen.
KPPU mendorong agar setiap kebijakan yang dirumuskan tetap selaras dengan indikator DPKPU, sehingga tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan migas tidak mengorbankan prinsip persaingan usaha sehat.
