ANTARAsatu.com | JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan ini dibacakan Majelis Komisi KPPU pada hari ini, Senin (29/9), di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
Majelis Komisi dipimpin Rhido Jusmadi bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Perkara ini terdaftar dengan nomor 02/KPPU-M/2025 mengenai dugaan keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara.
Transaksi akuisisi dilakukan TikTok dengan menguasai 75,01% saham Tokopedia. Sementara itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk tetap memegang 24,99% saham. Transaksi ini efektif sejak 31 Januari 2024 sehingga kewajiban penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.
Akuisisi ini dilakukan TikTok untuk kembali masuk ke pasar e-commerce Indonesia dengan bermitra bersama Tokopedia. TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. merupakan entitas khusus yang dibentuk untuk tujuan akuisisi ini, sekaligus memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan bisnis perdagangan elektronik.
Dalam persidangan, TikTok Nusantara mengakui keterlambatan laporan dan tidak menolak temuan KPPU. Perusahaan juga dinilai kooperatif sepanjang pemeriksaan serta tidak memiliki catatan pelanggaran sebelumnya.
Pertimbangan tersebut menjadi faktor yang meringankan bagi TikTok Nusantara. Meski begitu, KPPU tetap menjatuhkan denda Rp15 miliar yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
