ANTARAsatu.com | MEDAN - Aksi penebangan dua batang pohon Mahoni hingga kandas di kawasan Jalan Yos Sudarso KM 15,5, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, menuai sorotan.Kepala KUPT Dinas SDABMBK Wilayah Utara, Muhammad Kelana Putra Sembiring, menyatakan pihaknya hanya memberikan izin penebangan terhadap satu batang pohon.
Diduga kuat, pemotongan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari dinas terkait dan disinyalir atas permintaan pemilik gudang yang baru dibangun di lokasi tersebut.
Pohon-pohon tersebut semula dipangkas sebagian dan masih menyisakan batang sekitar dua meter. Namun, pada Jumat sore (8/8/2025), dua pohon yang sebelumnya masih berdiri sebagian itu ditemukan telah ditebang habis.
Kepala KUPT Dinas SDABMBK Wilayah Utara, Muhammad Kelana Putra Sembiring, menyatakan pihaknya hanya memberikan izin penebangan terhadap satu batang pohon.
Ketika dikonfirmasi oleh media pada Senin (11/8/2025), Kelana mengaku terkejut atas informasi bahwa dua pohon lainnya telah ditebang hingga kandas tanpa izin tambahan.
“Saya sangat terkejut mendengar kabar ini. Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk dua pohon lainnya. Saya akan segera menyusun laporan resmi terkait pelanggaran ini,” ujar Kelana.
Penebangan pohon di pinggir jalan tanpa izin jelas melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain berdampak pada lingkungan, tindakan tersebut juga berisiko membahayakan masyarakat serta merusak fasilitas umum seperti trotoar, drainase, dan jaringan listrik.
Menyikapi hal tersebut Charlie, atau yang akrab disapa Pendi, tokoh masyarakat sekaligus pemerhati lingkungan, turut angkat bicara.
Ia mendesak pihak berwenang, termasuk Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas untuk menindak tegas pelaku penebangan ilegal tersebut.
“Kami mendorong agar pihak yang berani melakukan penebangan tanpa izin diberikan sanksi tegas. Ini bentuk pelanggaran terhadap kelestarian lingkungan dan ketertiban umum,” tegas Charlie.
Penebangan pohon di ruang publik bukan hanya masalah pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengabaian terhadap fungsi ekologis pohon sebagai penyerap polusi, penghasil oksigen, dan pelindung lingkungan hidup.
"Kasus ini tengah menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan oleh instansi terkait agar menjadi pembelajaran serta efek jera bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab." pungkasnya. (lis)