Redaksi

18 Agustus 2025

Hampir 60% Penerima Remisi di Sumut Terpidana Korupsi, Narkotika dan Terorisme

 

Para narapidana penerima remisi di Sumut dalam perayaan HUT RI ke-80.


ANTARAsatu.com | MEDAN - Hampir sebanyak 60% dari jumlah penerima remisi di Sumut dalam perayaan HUT RI ke-80 merupakan terpidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme. Remisi Dasawarsa juga diberikan kepada 21.388 orang terpidana pada perayaan Hari Kemerdekaan tahun ini.


"Kita mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi. Dan yang memperoleh kebebasan, selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Yudi Suseno, di Medan, Senin (18/8).


Dia menjelaskan, terdapat sebanyak total 20.145 orang narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumut mendapat remisi umum dalam perayaan HUT RI ke-80. Remisi merupakan pengurangan masa hukuman, sedangkan Remisi Umum adalah jenis remisi yang diberikan dalam perayaan Hari Kemerdekaan.


Berdasarkan data Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut, dari total jumlah tersebut sebanyak 7.929 orang di antaranya merupakan terpidana kasus kriminal umum. Kemudian sebanyak 177 orang lainnya mendapat remisi dengan mengacu pada PP 28/2006.


Namun yang menarik, ternyata sebanyak 12.039 orang di antaranya diberi remisi dengan payung hukum PP 99/2012. Itu artinya, hampir 60% dari jumlah total penerima remisi dalam perayaan Hari Kemerdekaan pada tahun ini merupakan para terpidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme.


Yang mana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme.


Dalam perayaan Hari Kemerdekaan tahun ini pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 21.388 orang narapidana di Sumut. Remisi Dasawarsa merupakan remisi setiap 10 tahun perayaan Hari Kemerdekaan yang memangkas 1/12 dari masa hukuman dengan maksimum pengurangan tiga bulan.


Dia berharap mereka yang mendapat remisi dapat terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Menjadi pribadi yang baik dan taat hukum serta tidak mengulang kembali pelanggaran hukum.


Dia menegaskan, pemberian remisi bukan diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah bersungguh-sunguh mengikuti program binaan.


Program binaan dinilai sebagai proses yang sangat komplek dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan dan interaksi sosial. Semua itu diberikan agar warga binaan menyadari semua kesalahan yang telah diperbuat.