![]() |
UD Pondok Tani yang dituding milik Martin Siregar |
"Tidak benar kalau kios UD Pondok Tani milik pak Martin seperti yang tersebar ditengah-tengah masyarakat seperti tudingan salah seorang berinisial HL. Saya tegaskan UD Pondok Tani milik saya sesuai legalitas usaha yang dimiliki" kata Imam selalu pemilik UD Pondok Tani, kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Diketahui UD Pondok Tani didirikan 25 bulan April 2025 berdomisili di Dusun VI, Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, bergerak dalam bidang usaha mengecer pupuk dan obat pemberantasan hama bagi petani.
"Saya hanya menjual pupuk dan obat pemberantasan hama buat pertanian," sebut Imam.
Sebelumnya tersebar melalui berita salah satu media online kalau Martin Siregar adalah pemilik UD Pondok Tani sehingga menimbulkan presepsi miring.
Sementara UPT Pertanian Deli Serdang di Kecamatan Hamparan Perak yang saat itu dijabat Martin Siregar pada tanggal 2 Februari 2025 pernah mengeluarkan surat edaran agar setiap kios pengecer pupuk di Kecamatan Hamparan Perak harus menjual pupuk sesuai HET.
"Jadi dalam pemberitaan yang mengatakan kalau harga pupuk mahal terkesan sangat mengada-ada dan mengandung sentimen," kata pemerhati pertanian Hamparan Perak Dedek.
Seharusnya sebelum menaikkan pemberitaan wartawan harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi agar berita berimbang.
"Ini adalah persoalan krusial sehingga harus terlebih dahulu cek dan ricek. Saya pastikan berita yang dibuat tak melakukan konfirmasi kepada mantan KUPT Pertanian Hamparan Perak Martin," beber Dedek.
Sementara Sekretaris Gapoktan Sejahtera, Desa Paluh Kurau yang juga Ketua Kelompok Tani Surya, Martahan Siahaan mengatakan selama membeli pupuk di UD Pondok Tani tidak pernah terkendala, terbebani maupun terhalang.
"Pokoknya kapan saja petani membutuhkan, pupuk tetap tersedia tapa kendala," papar Siahaan. (ril/red)