ANTARAsatu.com | JAKARTA - KPK menemukan uang tunai sebesar Rp231 juta dalam OTT terkait proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara pada Kamis (26/6) malam. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee yang diterima sejumlah pejabat dari rekanan pelaksana proyek.
"Uang tunai yang ditemukan sebesar Rp231 juta, diduga merupakan sebagian dari komitmen fee proyek yang sedang kami dalami,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6).
OTT dilakukan terhadap dua kegiatan proyek berbeda yang diduga sarat penyimpangan. Lokasi pertama adalah proyek jalan milik Dinas PUPR Provinsi Sumut, sedangkan lokasi kedua berada di Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Proyek yang masuk dalam perkara ini terdiri dari enam paket pekerjaan. Nilai total proyek mencapai Rp231,8 miliar, tersebar di berbagai lokasi di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Labuhanbatu Selatan.
Pada proyek Dinas PUPR Sumut, nilai tertinggi tercatat pada proyek preservasi jalan tahun 2023 sebesar Rp56,5 miliar. Proyek lain yang masuk perkara ini adalah rehabilitasi dan penanganan longsor di ruas jalan yang sama pada tahun 2025.
Di Satker PJN Wilayah I, dua proyek besar yang disorot adalah pembangunan jalan Sipiongot–Labusel senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Proyek-proyek tersebut dimenangkan oleh PT DNG dan PT RN.
Dalam proses lelang, ditemukan pengaturan sistem e-catalog yang dikendalikan oleh pejabat pelaksana di masing-masing institusi. Uang komitmen diberikan oleh pihak penyedia kepada pejabat untuk memuluskan proses penunjukan langsung.
KPK menyebutkan bahwa uang Rp231 juta yang diamankan saat OTT merupakan bagian dari aliran dana suap. Uang tersebut ditemukan setelah penyidik mengamankan enam orang dalam OTT tersebut.
Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka terdiri dari tiga pejabat negara dan dua pihak swasta dari perusahaan konstruksi yang terlibat.
Ketiga pejabat tersebut adalah Topan Obaja Putra Ginting dari Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar dari UPTD Gunung Tua, dan Heliyanto dari Satker PJN Wilayah I. Ketiganya diduga menerima uang dari dua kontraktor proyek.
Dua tersangka dari swasta adalah M. Akhirun Piliang dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, masing-masing Direktur Utama PT DNG dan Direktur PT RN. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap untuk memenangkan proyek.
KPK menahan seluruh tersangka mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Lembaga ini menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri proyek-proyek lainnya yang diduga bermasalah.