![]() |
Sebuah video viral menunjukkan kesan arogan petugas Patwal saat mengiringi mobil berplat RI 36, hingga menimbulkan banyak kritikan dari warganet |
"Namanya petugas pengawalan, pasti semua dilatih dan dites. Petugas pengawalan itu tidak boleh menunjuk-nunjuk atau bersikap arogan seperti itu," ujar Brigjen Pol Slamet, menyikapi sebuah video viral yang menampilkan mobil Lexus berpelat RI 36 dikawal oleh petugas patwal.
Dikatakannya, Korlantas Polri telah menindaklanjuti kasus yang melibatkan petugas patwal yang menunjuk-nunjuk sopir taksi, saat mengawal mobil berpelat nomor RI 36 di Jakarta.
Terkait insiden ini, Korlantas Polri juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu akibat tindakan petugas tersebut.
"Tindakan menunjuk-nunjuk yang dilakukan oleh petugas patwal tersebut tidak pantas. Atas tindakan personel tersebut, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu," tegasnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku menurut undang-undang? Dan apakah bisa petugas patwal bertindak arogan? Berikut aturan lengkapnya.
Aturan Mengenai Katagori Kendaraan Prioritas
Aturan kendaraan prioritas di jalan raya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 yang menjelaskan jenis-jenis kendaraan dengan hak utama di jalan.
Adapun tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas adalah:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
2. Ambulans yang membawa pasien.
3. Kendaraan untuk menolong korban kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan atau pejabat negara asing serta tamu negara dari lembaga internasional.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk keperluan tertentu yang mendapatkan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tata Cara Pengawalan Kendaraan Prioritas
Selain Pasal 134, Pasal 135 juga mengatur tata cara pengawalan kendaraan prioritas sebagai berikut:
- Kendaraan yang memiliki hak utama wajib dikawal oleh petugas kepolisian atau dilengkapi dengan isyarat lampu merah/biru dan bunyi sirene.
- Petugas kepolisian memiliki wewenang untuk memberikan pengamanan demi kelancaran kendaraan prioritas.
- Kendaraan prioritas tidak terikat pada rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat selama dalam pengawalan.
Posisi Mobil Lexus RI 36 dalam Regulasi
Menurut Pasal 134, kendaraan berpelat RI termasuk dalam kategori kendaraan prioritas, khususnya pada poin keempat, yakni kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, mobil Lexus RI 36 yang dikawal polisi berhak mendapatkan prioritas di jalan raya.
Namun, pengawalan ini memicu berbagai reaksi. Sebagian pihak mengkritik gestur petugas yang dinilai arogan, sementara yang lain menilai tindakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Walaupun kendaraan berpelat RI memiliki hak utama, semua pihak di jalan raya, termasuk petugas pengawalan, perlu tetap mengedepankan etika berlalu lintas. Saling menghormati dan mematuhi aturan lalu lintas adalah kunci untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
Diketahui, media sosial (medsos) baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan mobil Lexus berpelat RI 36 dikawal oleh petugas patwal yang berupaya membuka jalan di tengah kemacetan lalu lintas.
Insiden ini terjadi ketika sebuah taksi Alphard yang berada di lajur tengah berusaha berpindah ke jalur kanan dengan menyalakan lampu sein untuk menghindari truk yang berhenti di depannya.
Namun, petugas patwal yang mengawal mobil Lexus RI 36 tersebut langsung memotong laju taksi Alphard sambil memberikan gestur yang dinilai arogan oleh banyak pengguna media sosial.
Tindakan yang dilakukan oleh petugas patwal dalam pengawalan mobil Lexus RI 36 itu pun menimbulkan banyak kritik dari masyarakat.
Meskipun kendaraan berpelat RI memiliki hak prioritas di jalan, etika berlalu lintas tetap harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk petugas kepolisian.
(ril/son)